LENSASMAGO - Dewasa ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya memanfaatkan medsos
untuk hal-hal yang positif rupanya betul-betul bisa dirasakan. Kita dapat
melihat diberbagai platform medsos begitu banyak konten-konten keagamaan yang
dibagikan para netizen, seperti ceramah keagamaan, majelis dzikir, majelis
sholawat dan berbagai aktivitas lain yang membuat medsos bisa
memberi manfaat dan bernuansa religius.
Realitas demikian tak lain disebabkan animo masyarakat untuk
menjadikan medsos sebagai ladang ibadah. Salah satu di antara ikhtiar tersebut
adalah dengan mengagendakan khataman Al-Qur’an secara daring atau online. Hal
ini biasanya dilakukan di grup-grup Whatsapp, di mana masing-masing anggota
grup ditugaskan untuk membaca satu atau dua juz, hingga jika dijumlah semuanya
mencapai 30 juz Al-Qur’an persesi. Dan kegiatan ini dilakukan selama sepekan, hingga kembali kepada putaran awal, sehingga estimasinya 1 anggota bisa khatam 30 juz persatu kali putaran.
Apakah khataman Al-Qur’an dengan model demikian diperbolehkan? Keutamaan
apa saja yang didapatkan dengan melakukan khataman Al-Qur’an via online ini?
Mengkhatamkan Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang besar
nilai pahala dan barokahnya. Salah satu keutamaannya secara tegas dijelaskan
dalam hadits:
“Apabila seseorang mengkhatamkan Al-Qur’an, maka 60.000 malaikat
memohonkan rahmat untuknya pada saat khatamannya” (HR Ad-Dailami).
Maka dapat disimpulkan bahwa tradisi khataman Al-Qur’an secara
daring bisa dikategorikan mengkhatamkan Al-Qur’an baik secara individu maupun secara
berjamaah baik offline maupun via online. Lebih-lebih pada saat ini, cara
khataman daring bisa memotivasi orang lain untuk membaca atau mendengarkan
Al-Qur’an, serta mendapatkan fadhilah berkumpul dalam majelis Al-Qur’an.
Mengenai fadhilah berkumpul dalam majelis Al-Qur’an, salah satunya
disebutkan dalam hadits :
“Tidak berkumpul suatu kaum di rumah dari rumah-rumah Allah (masjid)
sembari melantunkan Al-Qur’an dan saling mempelajari Al-Qur’an di antara
mereka, kecuali turun pada mereka ketenangan, rahmat Allah menaungi mereka,
malaikat mengelilingi mereka dan Allah menyebut mereka dalam golongan orang
yang ada di sisi-Nya” (HR Ahmad).
Maksud dari redaksi “rumah Allah” dalam hadits di atas adalah
masjid. Namun, para ulama berpandangan bahwa penyebutan kata “rumah Allah” yang
berarti masjid dalam hadits di atas bukanlah sebuah pengkhususan, sebab
fadhilah berkumpul dalam majelis Al-Qur’an juga bisa didapatkan bagi orang yang
berkumpul di tempat-tempat yang lain, termasuk via Online.
Pandangan ini seperti yang dijelaskan Imam an-Nawawi dalam kitab
Syarh an-Nawawi li al-Muslim :
“Disamakan dengan masjid
dalam hasilnya fadhilah yaitu berkumpul di madrasah, pondok dan tempat-tempat
sesamanya, Insya Allah. Hal ini ditunjukkan dengan hadits setelahnya yang
berlafalkan mutlak, sehingga mencakup semua tempat. Maka memberi batasan makna
dalam hadits pertama keluar dari pemahaman umum, terlebih pada zaman tersebut.
Maka tidak ada mafhum yang dapat diamalkan”.
Dengan demikian, tradisi mengkhatamkan Al-Qur’an via online layak kita support dan apresiasi setinggi-tingginya dalam rangka menjadikan medsos sebagai sarana yang positif, sebab dalam tradisi ini terdapat pahala yang amat besar, seperti membiasakan diri kita membaca Al-Qur’an, mendorong orang lain membaca Al-Qur’an, istiqomah membaca Al-Qur’an dan berkumpul dalam majelis Al-Qur’an. Dengan memberikan pemahaman yang benar tentang tradisi ini, masyarakat akhirnya dapat lebih ikhlas dalam beramal dan lebih mengerti tentang manfaat yang didapatkan dalam tradisi khataman via online ini. Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
Author : TIKOH ANGGONO, S.Pd.I., Guru SMAN 1 Gondang, Nganjuk
Mantab, OWOJ SMAGO..
BalasHapusSemoga bisa istiqomah membaca al qur'an... Aamiin
BalasHapusPosting Komentar